Diduga Terima Dana Rp 300 Juta, Rano Karno Bakal Ikut Diseret KPK Untuk Kasus Korupsi Alkes Banten

Rano Karno, Mantan Gubernur Banten

SERANG, BantenHeadline.com – Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah,Tubagus Sukatma memaparkan, bahwa dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten pada tahun 2011-2013 yang melibatkan kliennya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kemungkinan pekan depan berkas Ibu Atut terkait kasus alkes akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami masih menunggu panggilan dari JPU KPK. Kami telah menerima surat dakwaan perkara atas nama terdakwa klien kami Ratu Atut Chosiyah dari JPU KPK,” ujar Sukatma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (02/03).

Pada sidang perdana kasus alkes itu, Sukatma memastikan, bahwa nantinya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diungkap fakta yang selama ini tertutup rapat, yaitu dugaan keterlibatan Rano Karno, yang ikut menerima dana dari proyek alkes tersebut sebesar Rp 300 juta, yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Ini akan menjadi fakta persidangan di mana keterlibatan Rano Karno dalam menikmati keuntungan dari proyek alkes tersebut akan terungkap, karena tercatat dalam dokumen resmi surat dakwaan JPU KPK. Ini hanya satu fakta, masih ada fakta lain yang akan terungkap jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mulai disidangkan,” jelasnya.

Sukatma menambahkan, dalam kasus Alkes Banten 2011-2013 tersebut dua dakwaan terhadap kliennya akan digabungkan dalam satu dakwaan, yaitu untuk kasus tindak pidana korupsi dan indikasi pemerasan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Banten tersebut negara dirugikan sekitar Rp 5,4 miliar. (Red – 05).

Exit mobile version