PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang menyebutkan jika pencaiaran Dana Desa (DD), akan dilakukan dalam waktu 10 hari. Hal itu merujuk pada aspirasi Kepala Desa. Namun begitu, DPKA belum dapat memastikan kapan DD akan cair, mengingat sampai saat ini, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat masih terus dilakukan.
“Harapan mereka (Kepala Desa) itu maksimal 10 hari, tetapi kan ada persyaratan untuk pencairan, apakah laporan pertanggung jawaban tahun kemarin sudah selesai? Kalau belum selesai kan seolah-olah uang belum dipertanggungjawabkan, bisa saja pakai uang yang ada dulu sisa kemarin,” ungkap Kepala DPKA Pandeglang, Kurnia Satriawan, Jumat (3/6).
Kurnia menjelaskan, alur pencairan DD akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke DPKA. Setelah itu, DPKA akan langsung menyalurkannya ke rekening desa masing-masing.
“Dari Kementerian, nanti akan di salurkan ke DPKA lalu disampaikan ke rekening desa masing-masing. Kami kan hanya juru bayar. Proses pengajuan dari masing-masing desa,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 326 desa di Pandeglang akan mendapat alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Dimana nantinya, setiap desa akan mendapat bantuan sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar dari total DD senilai Rp 205,5 M, dan ADD sebesar Rp 125 M yang berasal dari APBD Pandeglang TA 2016 . Dana sebesar itu diarahkan untuk 5 skala prioritas seperti bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. (Red-02)