LEBAK, BantenHeadlinemcom – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Indra Lukmana, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Senin (28/11) pagi, terpidana kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008-2011 dengan kerugian negara Rp. 3,6 miliar tersebut mendapatkan keringanan hukuman berupa Cuti Bersyarat, setelah menjalani masa hukuman 10 bulan, dari vonis 1 tahun penjara.
Indra disambut puluhan perawat dan sejumlah komisaris RSUD Adjidarmo begitu ia keluar dari pintu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Rangkas Bitung.
Kepala Rutan Rangkas Bitung, Sigit budiarto menyatakan, hingga tanggal 24 januari tahun 2017 nanti, Indra masih dalam pengawasan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang.
“Statusnya masih belum bebas, Indra hanya cuti bersyarat dan masih dalam pengawasan,” tegas Sigit kepada BantenHeadline.com di ruang kerjanya.
Sebelumnya, tersangka tunggal dalam kasus jamkesmas ini dijebloskan ke dalam Rutan kelas II-B Rangkas Bitung pada 3 Maret tahun 2016, setelah dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Lebak dari RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon. (Red – 04).