Di Cilegon, Bangunan Ilegal di Bantaran Rel KA Dibongkar Paksa

Pembongkaran bangunan ilegal di bantaran rel kereta api, di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, disambut perlawanan warga. (08/08).

CILEGON, BantenHeadline.com – Ratusan petugas gabungan Kepolisian, TNI dan Pol PP Kota Cilegon, Senin pagi (08/08) melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api, di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Pembongkaran dilakukan lantaran sejumlah bangunan tersebut dianggap ilegal dan tidak memilki izin dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan.

Petugas juga menurunkan 3 alat berat untuk melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri kurang dari 12 meter dari rel kereta api tersebut.

Aksi pembongkaran mendapat respon penolakan dari warga, termasuk kaum ibu dan anak-anak. “Kami sudah lama tinggal di sini, kenapa baru sekarang dibongkar..? Ini rumah tinggal bukan warung remang-remang, usaha kami di sini halal,” ujar salah seorang pria paruh baya yang sehari-harinya berjualan kupat tahu, kepada BantenHeadline.com.

Penolakan juga sempat diwarnai kericuhan. Warga sempat mengambil paksa kunci alat berat beko dan mencoba menghalangi proses pembongkaran dengan merebahkan diri tepat di depan alat berat ber-roda gerigi besi tersebut.

Aksi pembongkaran petugas gabungan ini juga dikawal oleh sekelompok oknum berseragam hitam dari sebuah perguruan pencak silat.

Hingga berita ini diturunkan menjelang tengah hari, aksi penolakan warga masih berlangsung. (Red – 01).

Exit mobile version