Catat! MUI Pandeglang Larang Ormas Sweeping Rumah Makan

ilustrasi - net

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang mengimbau agar Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berbasis Islam, tidak melakukan sweeping terhadap rumah makan yang beroperasi pada bulan puasa. Hal itu dimaksudkan demi menjaga kesucian bulan Ramadan. Akan tetapi, MUI pun mengimbau agar pemilik rumah makan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Untuk sweeping di bulan puasa terhadap warung, kalau bisa hal itu tidak dilakukan karena tidak baik. Saya memohon saling pengertiannya agar lebih kondusif,” ujar Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Ma’ani, Jumat (26/5).

Selain dinilai tidak baik, kata dia, aksi juga sweeping hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah dan polisi. Sejauh ini, dirinya mengakui belum menjalin dengan Ormas manapun terkait rencana pengamanan dibulan puasa. Akan tetapi, MUI sudah membangun komunikasi dengan Polres Pandeglang untuk menjamin ketertiban dan ketentraman wilayah selama Ramadan.

“Jadi nanti kami juga akan beri arahan kepada warung-warung makan dan tempat hiburan. Kami akan bekerjasama dengan petugas, baik Polisi dan Satpol PP untuk turut memantau puasa,” imbuhnya.

Ulama kenamaan di Pandeglang itu kemudian mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar saling menghargai dan menghormati orang yang tidak berpuasa begitu pun sebaliknya. Masyarakat diminta menjaga kesucian bulan Ramadan dan jangan sampai dikotori dengan menimbulkan sikap yang mengarah pada intoleransi.

“Kami mengimbau untuk memperhatikan warung-warung yang biasa buka agar menjaga kesucian bulan puasa. Hargai dan hormati orang yang tidak berpuasa begitu pun sebaliknya. Jaga kesucian bulan Ramadan. Jangan sampai dikotori dengan membuka warung makan saat puasa,” pesannya.

Ma’ani menambahkan, umat Islam disarankan agar lebih memperbanyak kegiatan ibadah untuk mendekatkan diri pada sang pencipta alam semesta.

“Lebih baik memperbanyak kegiatan yang bersifat ibadah. Namun kami akan terus memberi pengarahan termasuk menyebarkan instruksi maupun edaran dari bupati,” jelasnya. (Red-02).

Exit mobile version