Bupati Tegaskan Tidak Ada Intervensi Dana Desa

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang Irna Narulita membantah tuduhan dari Organisasi Kemasyarakatan Kajian Informasi dan Sosial (Kinsos) yang menyatakan Surat Edaran Bupati tantang Pedoman Pengelolaan Dana Desa mengandung intervensi. Bupati menegaskan, Pemkab tidak bermaksud untuk mengintervensi pengelolaan dana desa.

“Diterbitkannya Surat Edaran tentang dana desa, dimaksudkan untuk mengarahkan agar bantuan yang mencapai Rp 1.2 miliar setiap desa, bisa dimanfaatkan tepat sasaran. Dana itu tidak kecil. Kepala Desa harus bisa mengelola untuk kemaslahatan,” ujar Irna.

Irna mengungkapkan, 5 poin yang tercantum dalam Surat Edaran, merupakan skala prioritas Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Irna menjelaskan, dana desa sebesar itu rawan dilakukan penyimpangan oleh Kepala Desa. Apalagi pada tahun pertama dana desa digulirkan, banyak pos anggaran yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Infrastruktur adalah hal yang utama. Alasan kenapa harus dipaving blok, karena pengerjaannya mudah dan proses perawatannya juga murah. Sedangkan kalau penerapan taman itu sebagai sarana silaturahmi dan rekreasi,” beber Irna.

Namun demikian, Bupati menegaskan jika tidak ada keharusan kepala desa menjalankan poin-poin yang terkandung dalam Surat Edaran. Pemkab tetap menyerahkan pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat.

“Kepala Desa dapat menyesuaikan kebutuhan didaerahnya, tanpa mengacu pada Surat Edaran. Kita semua pengen maju. Kalau ada desa yang tidak merepaka, silakan. Kita lihat saja, mereka bisa setra tidak dengan desa yang menerapkan edaran,” jelasnya. (Red-03)

Exit mobile version