Bupati Pandeglang; Kami Tidak Mau Anak-anak Pandeglang Korban Kekerasan Seksual

Bupati Pandeglang, Irna Nuralita.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyambut baik wacana pemerintah yang akan menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak, khususnya kasus pelecehan seksual. Namun begitu, Bupati berharap agar pemberlakuan hukum bagi pelaku bisa lebih berat.

“Kami mengapresiasi wacana pemerintah pusat yang akan menerapkan sanksi kebiri. Namun ada hal-hal yang menjadi perhatian kita. Sejauh ini selain kebiri, ada lagi tidak yang lebih baik. Apa itu hukuman mati atau yang lain agar jera,” ujar Irna, Jumat (13/05).

Menurut Irna, seharusnya pemerintah bisa lebih bijaksana dan tepat dalam menerapkan sanksi bagi predator anak, seperti halnya hukuman mati bagi pelaku narkoba. Alasannya Irna menuturkan, sanksi kebiri masih memiliki efek samping yang justru dikhawatirkan akan lebih buas ketika jangka waktu kebiri tersebut telah selesai. Apalagi sanksi kebiri masih memiliki berbagai tafsir di kalangan masyarakat.

“Saya juga belum setuju, karena ada efek lain. Seharusnya cari yang kebih bijaksana dan tepat lagi misalnya hukuman mati seperti yang diterapkan bagi pelaku narkoba. Kalau dikebiri kan ada efek sampingnya, bisa saja nanti pelakunya lebih buas. Kami tidak mau anak-anak Pandeglang nasibnya seperti Yuyun,” sambungnya.

Irna mengakui, kasus kekerasan di Pandeglang saat ini terus meningkat. Hal ini membuat Pemkab meningkatkan kewaspadaan. Untuk itu, Pemkab berencana meningkatkan pembinaan dengan menjalin koordinasi dengan Kemenerian Agama, Kepolisian, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk menghidupkan lagi Majelis Taklim dan Madrasah Diniyah.

“Kita harus bisa mengantisipasi permasalahan yang terkait dengan mental. Kita akan turun bersama ulama dan MUI agar revolusi mental bisa diterapkan pula di tingkat Pesantren dan Madrasah Diniyah,” tegasnya.

Sementara berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang, kasus kekerasan seksual di Pandeglang selama tahun 2016 sudah menyentuh diangka 25 kasus. Sedangkan tahun 2015 lalu, kekerasan seksual terhadap anak mencapai 89 kasus.(Red-02)

Exit mobile version