Bupati Pandeglang Disoraki Ratusan Kades Karena Tak Boleh Rombak Perangkat Desa

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat melantik 108 Kades terpilih pada Pilkades 2017.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) terpilih diangkat sumpah dan dilantik oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di Pendopo Bupati, Selasa (23/1/2018). Usai dilantik, bupati menyampaikan sejumlah amanat agar Kades menjalankan APBDes dengan baik. Khususnya tentang pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang harus direalisasikan tepat sasaran.

Namun kejadian menggelikan terjadi saat Bupati mengingatkan agar Kades terpilih tidak merombak perangkat desa yang ada saat ini. Seketika Bupati disoraki oleh ratusan Kades yang memadati aula pendopo.

Irna beralasan, permintaannya itu berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa, bahwa Kepala Desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa, kecuali menyangkut 3 hal, yaitu pengajuan pemberhentian sendiri, meninggal dunia, atau tersandung kasus hukum.

“Apa masalah dengan mereka (perangkat desa)? Kalau tiba-tiba merombak kabinet di desa, mesinnya tidak akan jalan. Kalau bermasalah dengan hukum silakan. Tetapi kalau tidak, lalu dia berkompeten, kinerja bagus, apa salah mereka?,” ujar Irna usai pelantikan.

Menurut Irna, perangkat desa saat ini merupakan hasil seleksi dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa. Jika pasca pelantikan terjadi perombakan aparatur desa, maka diyakini akan mengganggu percepatan pembangunan.

“Tidak mungkin juga direkrut orang-orang yang tidak berkompeten. Kan sudah melalui tahapan seleksi. Jadi hargai, rangkul semuanya aparatur desa karena mereka instrumen penting untuk kemajuan desa,” pesan bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat menambahkan, selain merujuk pada Permendagri, larangan untuk memberhentikan perangkat desa juga didasari Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Masih menurut Taufik, Kades terpilih harus bisa merangkul semua kalangan, termasuk dari pihak yang bersebrangan saat proses Pilkades terdahulu.

“Pemberhentikan itu ada tahapan, ada proses yang perlu dilalui. Ketika Kades memberhentikan aparat desa, harus mengajukan dengan dasar pertimbangan ke Camat,” imbuh Taufik.

Sementara Kades terpilih Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Andi mengaku sangat memahami aturan tersebut. Namun perombakan jajaran perangkat desa karena kekhawatiran sinergitas dan perbedaan visi misi.

“Paling hanya akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Ketika tidak sejalan visi misi, kenapa tidak diajukan dirombak,” kilahnya. (Red-02).

Exit mobile version