Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar

Sidang kasus penyerobotan lahan Mandala Wangi Pandeglang ditunda, karena tergugat tak seluruhnya hadir.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Lahan seluas 59 hektar yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi menuai masalah.

Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang sah, Nyi Aju Winingsih Soelaiman menuding Pemmerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menyerobot tanahnya.

Melalui kuasa hukum Jenderaldi Abdullah, Winingsih disebut memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut, berupa Surat Jual Beli di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955 dengan nomor 19/44/1955.

Pada tahun 2004, Pemkab Pandeglang melalui Surat Keputusan Bupati Pandeglang tanggal 9 Agustus 2004, Nomor: 503/163-Huk/2004, menghibahkan tanah tersebut untuk Pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Banten di atas lahan ahli waris seluas 20 hektar.

“Diperkuat pula dengan Surat Dukungan DPRD Pandeglang Nomor 172.4/01/05-DP/2004,” jelas, Jenderaldi Abdullah, Selasa (6/3/2018).

Jenderaldi mengatakan, kliennya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Pemberian hibah pun dianggap cacat hukum, karena tidak didasari bukti yang valid.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Girik. Ahli waris melakukan jual beli dengan Saudara Saderin, yang dibuat di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955. Dan hingga kini belum pernah sekalipun pindah tangan,” terangnya.

Atas kasus ini, selain menggugat Bupati Pandeglang ke Pengadidlan Negeri (PN) Pandeglang, ahli waris juga menggugat Ketua DPRD Pandeglang, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, dan Dindikbud Pandeglang.

“Selain telah berdiri bangunan SPN, di atas tanah itu juga berdiri SDN 1 Kurungkambing dengan luas 4.000 meter persegi,” lanjut Jenderaldi.

Dia menambahkan, kliennya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara mufakat dengan Pemkab Pandeglang. Namun tidak pernah mendapat tanggapan.

“Beberapa kali klien kami meminta bukti kepemilikan dari Pemkab, namun tidak juga ditunjukkan bukti hak kepemililannya. Sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini telah memasuki sidang pertama dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Namun sidang tersebut harus ditunda, karena tergugat yang hadir hanya dari unsur BPN. (Red-02).

Exit mobile version