Bupati Irna Larang Warga dan ASN Mudik

Larangan Mudik

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan bahwa masyarakat kembali dilarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021. Kebijakan itu diambil setelah melihat perkembangan pandemi yang belum mereda, sekaligus menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat.

“Semua masyarakat tidak dipilah-pilah, untuk bersabar dahulu tidak mudik,” kata Irna saat ditemui di Setda Pandeglang, Kamis (29/4).

Untuk mengoptimalkan larangan itu, pihaknya bakal mendirikan sejumlah pos guna menghadang masyarakat yang nekat melakukan mudik saat lebaran.

“Nanti akan dijaga ketat oleh TNI dan Polri serta Pemerintah Daerah juga ikut. Ada tiga pos yah, harusnya di Gayam yang berbatasan dengan Baros, Sabi berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Carita yang berbatasan dengan Anyer,” bebernya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk melakukan mudik saat Hari Raya Idulfitri 2021, bakal mendapat sanksi.

“Mungkin sanksinya administrasi dahulu kami terapkan. Karena harus dipelajari dahulu apa alasannya dia mudik. Nanti akan ada tim yang memantau,” kata Fahmi.

Akan tetapi, terdapat beberapa kebijakan yang memperbolehkan ASN untuk bisa melakukan mudik. Seperti halnya terdapat keadaan yang begitu mendesak.

“Harus bisa memilah, jangan mengada ada-ada. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal,” ucapnya.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah pegawainya melakukan mudik saat lebaran, lanjut dia, bisa diketahui pada saat hari pertama masuk kerja.

“Kami lihat nanti pas hari pertama masuk kerja siapa yang tidak hadir. Karena kan kalau puasa pertama juga seperti itu kami lakukan sidak,” tandasnya. (Red-02)

Exit mobile version