BPOM Panggil Rumah Sakit dan Klinik Penerima Vaksin Ilegal

(foto- net)

SERANG, BantenHeadline.com – Hari ini Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang Banten memanggil rumah sakit dan klinik swasta penerima vaksin dari distribusi ilegal  ke kantor Balai POM Kota Serang. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi kepada faskes yang bersangkutan perihal penyediaan vaksin dari distribusi ilegal.

Pemanggilan dilakukan pihak BPOM secara tertutup. Tercatat dalam daftar hadir buka tamu sejumlah faskes swasta di banten hadir  dengan keperluan memberikan klarifikasi vaksin.

Sejumlah fasilitas layanan kesehatan swasta tersebut sengaja dipanggil pihak BPOM untuk dimintai keterangan perihal alasan penyediaan vaksin dari sumber yang tidak resmi.

Kepala Balai POM di Serang Banten, Muhamad Kashuri mengatakan pihaknya belum bisa mempublish alasan faskes menerima vaksin dari jalur ilegal karena masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil uji lab vaksin ilegal yang disita dari faskes yang bersangkutan.

“Jika terbukti palsu maka pihak BPOM  merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi berupa sanksi administarsi hingga pada pencabutan izin operasional termasuk pidana kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan penerima vaksin dari distribusi ilegal,” kata Kashuri kepada wartawan, Kamis (14/7)

Sementara itu, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Muhamad Yanuar, mengatakan, sanksi yang akan diberikan Dinas Kesehatan Provinsi Banten masih menunggu hasil uji lab vaksin ilegal dari Balai POM.

“Jika terbukti palsu maka tidak hanya sanksi yang akan dikenakan, pihak Dinas Kesehatan juga akan memvaksinasi ulang balita yang terindikasi menggunakan vaksin palsu tersebut,” paparnya. (Red-04)

Exit mobile version