BPN Pandeglang Kebut Sinkronisasi Data Tanah

Petugas BPN Pandeglang tengah melakukan pendataan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PANDEGANG, BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang bekerja ekstra keras dalam mensikronisasikan data yuridis dengan bidang tanah di setiap desa sasaran pembuatan sertfikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bahkan, upaya sinkronisasi data itu, dilakukan setiap hari dengan melibatkan tiga hingga empat desa. Hal itu dilakukan, untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat program PTSL.

Mengingat tahun ini, lembaga yang dipimpin Sofyan Djalil itu menetapkan target penerbitkan sertifikat PTSL di Pandeglang sebanyak 50.350 sertifikat bagi 42 desa di 10 kecamatan.

“Kegiatan sinkronisasi ini, salah satunya untuk me-link-kan data yuridis dengan data bidang tanah. Intinya ini (sinkronisasi, red) merupakan salah satu komponen untuk mempercepat penerbitan sertifikat,” kata Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Teguh Weiyana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).

Dia menjelaskan, dalam mensinkronisasikan data yuridis dengan data bidang tanah, pihaknya berkolaborasi dengan RT dan aparatur desa. Pasalnya, mereka dinilai yang lebih mengetahui kepemilikan tanah di wilayahnya masing-masing.

“Langkah kerjanya, peta gambar bidang tanah hasil ukur ditampilkan baik menggunakan proyektor ataupun dengan menggunakan peta hasil print out, kemudian dilakukan inventarisasi, diidentifikasi, dan dicocokan data yuridis dengan bidang tanah sehingga menghindari kesalahan,” jelasnya panjang lebar.

Setelah semua data dianggap cocok, langkah selanjutnya, BPN melakukan pemeriksaan tanah meliputi kelengkapan administrasi kepemilikan tanah. Kemudian, petugas mengumumkan hasil pemeriksaan itu selama empatbelas hari.

“Jika tidak ada sanggahan, maka bisa dikluarkan SK hak atas tanah dan berikutnya dapat dicetak menjadi sertifikat PTSL. Dan hal itu dilakukan terhadap semua desa,” bebernya.

Semua pengadministrasian penerbitan sertifikat diolah dengan aplikasi sehingga dapat tersusun riwayat penomoran dan penanggalannya.

“Hal ini dilakukan agar tercapai tertib administrasi sehingga mempermudah pertanggung jawaban dan mempermudah pimpinan baik di kementrian, wilayah maupun di kantor terkait monitoring,” sambung pria berkacamata itu.

Teguh menyebutkan, dari target 50.350 sertifikat yang harus diterbitkan tahun ini, baru sekitar 30.000an berkas yuridis bidang tanah yang terkumpul. Namun sampai saat ini, baru sekitar 6.700an bidang tanah yang dinyatakan sudah sinkron atau cocok antara data yuridis dengan data fisik bidang tanahnya

“Masih ada sekitar 20.000an (yang belum terkumpul, red). Kami dibantu oleh aparat desa akan terus lakukan kolekting data yuridis dari masyarkat dan selanjutnya melakukan sinkronisasi. Sekarang baru 30.000an yang sudah terkumpul, maka untuk sinkronisasi kami kejar angka itu dulu. Nanti kalau ada data yang terkumpul lagi, maka akan kami sinkronisasi lagi. Terus saja secara simultan,” ungkapnya lebih lanjut.

Untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat PTSL, BPN telah mengerahkan semua personel yang ada. Bahkan tidak hanya melakukan sinkronisasi di kantor, terkadang petugas BPN juga mengunjungi langsung desa bersangkutan. Upaya itu tambah Teguh, telah dilakukan pihaknya sejak bulan Maret lalu.

“Kami targetkan secepat-cepatnya. Kolekting data yuridis dari masyarakat dan sinkronisasi ini akan terus berjalan hingga target terpenuhi. Pekerjaan yang cukup banyak menyita waktu, salah satunya di sini,” tandas mantan Plt Kepala BPN Kota Tangsel itu. (Red-02).

Exit mobile version