Bocah Tiga Tahun Jadi Korban Pencabulan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – SN (17) warga asal Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, diringkus polisi. Dia harus berurusan dengan polisi karena mencabuli balita yang masih berusia tiga tahun.

Perilaku bejatnya SN itu terungkap setelah bocah tersebut tidak kuat menahan sakit di organ intimnya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Mochamad Nandar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dicabuli saat membeli minuman di rumah pelaku. Dimana saat itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.

“Kejadian pencabulan itu pada tanggal 28 Februari 2020. Jadi korban ini sedang membeli es di rumah pelaku,” kata Nandar, Sabtu (29/2).

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (Syamsul).

Exit mobile version