LEBAK, BantenHeadline.com – Dua orang Pejabat pada Pemerintah Kabupaten Lebak, didapati menggunakan obat-obatan terlarang. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menemukan kandungan obat terlarang dalam sampel urine kedua pejabat tersebut.
Hal itu terungkap saat BNN melakukan tes urine secara mendadak terhadap sejumlah Pejabat Eselon II dan III, atau terhadap para Camat serta Kepala SKPD dan Sekretarsi SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli Pemda Lebak, Kamis (15/09).
Menurut Kepala Bagian Umum BNN Provinsi banten, Tri Nurtopo, kedua pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis obat-obatan yang dikonsumsi.
“Kami akan periksa lebih lanjut, supaya yakin jenis obat-obatan yang mereka konsumsi, karena bisa saja itu obat dokter karena yang bersangkutan sedang sakit atau alasan lainnya,” ujar Tri kepada BantenHeadline.com di lokasi.
Sayangnya BNN merahasiakan identitas dan nama Satuan Kerja ke-dua pejabat tersebut karena masih berstatus Dugaan Pengguna.
Menyikapi temuan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Lebak Ade Sumardi yang juga Wakil Bupati Lebak menyayangkan temuan penggunaan obat terlarang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih sebagai Kepala Satuan.
“Kami masih menunggu proses analisa lebih lanjut BNN karena ini masih dugaan. Tapi kalau ini terbukti benar, kami akan mengevaluasi ke-dua orang ini. Ini sangat memalukan..!,” ujar Ade.
Mengacu pada temuan tersebut, BNN Lebak dalam waktu dekat berencana kembali menggelar tes urine mendadak bagi seluruh ASN di Kabupaten Lebak. (Red – 04).