PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menanggapi tersendatnya layanan pembuatan KTP Elektronik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna mengungkapkan, bahwa pengadaan blanko E-KTP adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun sayangnya blanko yang dikirim seringkali tidak sesuai permintaan.
“Sering kali dalam pemesanan 2.000 lembar blanko perminggu, yang dikirim pusat hanya sekitar 900 lembar, sedangkan kebutuhan total blanko mencapai 16.000 lembar,” ungkapnya kepada BantenHeadline.com, Rabu (24/08).
Akibat kondisi tersebut Disdukcapil Pandeglang terpaksa memberlakukan sistem pelayanan prioritas dalam pembuatan E-KTP, dengan mendahulukan pelayanan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan lebih urgent.
“Ya terpaksa kami mendahulukan mereka yang mempunyai kepentingan khusus, seperti yang sedang memproses imigrasi, keberangkatan haji, atau kepentingan administrasi ke bank,” ujar Entis.
“Kebutuhan blanko memang menjadi persoalan hampir di setiap daerah. Padahal Disdukcapil itu pilar terdepan dalam pemerintahan, sebelum ke mana-mana, orang pasti urus identitas dulu,” jelasnya. (Red – 02).