PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Selama bertahun-tahun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang tidak membayarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pandeglang. Padahal, aturan untuk menyisihkan penghasilan bagi anggota dewan itu tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat. Parahnya lagi, Perda itu merupakan inisiatif DPRD.
“Selama ini mereka (anggota DPRD) tidak membayar ke Baznas. Padahal itu kansudah tercantum dalam Perda. Perdanya juga inisiatif dewan,” ujar Wakil Ketua Baznas Pandeglang, Abdul Gaffar, Kamis (9/6).
Gaffar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan para anggota dewan enggan membayarkan zakatnya ke Bazda. Padahal jika disalurkan melalui Baznas, dapat membantu perekonomian di Pandeglang.
“Mungkin kurang komunikasi antara Baznas dengan dewan. Tetapi nanti akan dikomunikasikan pada tahun ini agar penerapan perda dapat efektif. Apalagi nanti Baznas juga akan dimulai dengan pimpinan yang baru,” paparnya. (Red-02)