Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Tunda Dindik, Kejari Pandeglang Cecar 3 Saksi Lagi

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2011 – 2015.

Setelah menetapkan 2 orang tersangka, kini Kejari mengincar 3 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Ahmad Yani dan Aep Saefudin yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dindikbud Pandeglang antara tahun 2010 hingga 2011, dan Cecep Malikh, Staf Pelaksana Pelaporan Keuangan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang tahun 2011.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, materi pemeriksaan kali ini terfokus pada proses pencairan dan mekanisme penganggaran Tunda.

“Masih mengenai proses pencairan dan mekanisme penganggaran Tunda. Ada 20 pertanyaan yang kita ajukan ke masing-masing saksi,” ujarnya kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/11).

Feza menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan hingga ditemui keterangan serta barang bukti yang mencukupi untuk kembali menetapkan tersangka lain. Dirinya mempersilahkan masyarakat mengikuti proses pemeriksaan yang akan terus berlangsung.

“Kita belum dapat memastikan apakah saksi yang diperiksa ini nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Ikuti saja prosesnya,” beber Feza.

Pasca penetapan 2 tersangka, pada Jumat (18/11) lalu Kejari Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka diantaranya mantan Kepala Dindikbud Pandeglang Undang Suhendar, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, serta Ila yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Kasubag Keuangan Dindikbud Pandeglang tahun 2011 – 2015. (Red – 02).

Exit mobile version