Berkali-kali Curi Kotak Amal Terekam CCTV, Warga Cikande Babak Belur Diamuk Massa

Curi Kotak Amal Masjid

  1. KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Kesal akibat uang pada kotak amal Masjid sering hilang, sejumlah warga di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang akhirnya menghajar AH (28 tahun) saat dipergoki akan menggasak kotak amal untuk yang kesekian kali.

Menurut warga, pria asal Kampung Mekar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, itu memang sudah diincar oleh warga, karena aksi AH sebelumnya sempat terekam kamera CCTV. Yakni pada bulan Mei dan Juli 2021.

Dan pada Senin (13/12) malam, AH kembali melakukan aksinya tersebut, usai berpura-pura akan melakukan shalat Magrib. Namun kali ini, warga berhasil menangkap basah, hingga akhirnya AH babak belur dihakimi warga.

Beruntung petugas kepolisian Polsek Ciruas dengan cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku sehingga luput dari kejadian yang lebih parah lagi.

Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat mengatakan pelaku dibawa ke Mapolsek Ciruas guna menghindari amukan massa, yang geram akan perbuatannya tersebut. Namun karena kondisinya yang babak belur, pelaku terlebih dahulu dilarikan ke puskesmas terdekat.

“Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas untuk mengobati luka akibat amukan massa,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Syarief menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, pelaku diamankan warga karena terpergok hendak mencuri kotak amal. Sebelumnya pelaku sudah dua kali mencuri di mushola tersebut.

“Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli. Meski sempat berkelit, setelah ditanyakan, pelaku akhirnya mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di mushola,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. (Red-03)

Exit mobile version