KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Belum genap satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, seorang gembong pencuri sepeda motor yang sebelumnya sudah dua kali mendekam dalam penjara, AS (48 tahun) kembali berulah melakukan kejahatan serupa. Hingga akhirnya dia tersungkur dihadiahi timah panas oleh personil Unit Jatanras Polres Serang saat akan ditangkap.
Tembakan dilakukan petugas, karena tersangka AS berusaha melakukan perlawanan saat Tim Jatanras melakukan penyergapan di rumahnya, di Desa Ciraab Cikulelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat Tim Unit Jatanras melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (27/10) dini hari,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Samin (55 tahun), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi X A 6382 IN saat diparkir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, pada Senin (11/10) lalu.
“Tersangka masuk halaman rumah korban dengan berpura-pura sedang mencari rumah kontrakan. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung membawa motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ciruas,” kata Kapolres.
Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto S.Tr. K langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 01.00, penangkapan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap setelah ke dua kakinya terkena terjangan timah panas karena berusaha melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun aksinya diketahui petugas. Mengetahui buruannya berusaha kabur, petugas berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X A 6382 IN milik korban Samin.
Tersangka berikut barang bukti motor hasil kejatahan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.
“Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon,” kata alumni Akpol tahun 2002 itu. (Red-03)