Bejat, Sudah Tujuh Kali Nikah, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Karena Iseng

Suhra (48), Sudah Tujuh Kali Nikah, Dengan Tega Mencabuli Anak Tirinya Karena Iseng

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Entah setan apa yang merasuki tubuh Suhra (48). Pria yang sudah tujuh kali menikah ini justru dengan tega mencabuli anak tirinya dari istri ketujuh yang baru menginjak usia 4 tahun 10 bulan.

Pelaku yang merupakan seorang buruh tani itu, melakukan aksi bejatnya di rumah sang istri. Parahnya lagi, dari pengakuan pelaku terungkap bahwa aksi bejatnya tersebut berawal dari keisengannya ketika menunggu ibunda korban membeli nasi uduk.

Belakangan perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengatakan, pelaku sudah tujuh kali menikah. Perbuatan itu dilakukan hanya karena tak kuasa membendung hawa nafsunya.

“Dari keterangan pelaku, tindakan itu baru pertama kali dilakukan. Perbuatan itu dilakukan karena hawa nafsu yang tidak terbendung,” ujar Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polres Pandeglang, Kamis (9/3).

Adapun aksi cabul itu dilakukan dengan cara memerosotkan celana korban hingga sebatas paha. Saat itu lah pelaku memasukkan jari kemudian menyetubuhi balita tak berdosa itu.

“Perbuatan itu dilakukan saat istrinya sedang keluar beli uduk,” imbuh Kapolres.

Sementara menurut pengakuan pelaku, Suhra, dirinya memasukkan jari dan hanya sekali melakukannya di rumah. Bahkan dirinya membantah mengancaman korban ketika melancarkan aksinya itu.

“Cuma pake jari, itu pun cuma sekali. Saat itu kebetulan istri lagi beli nasi uduk, nah entah kenapa terbenak dalam pikiran saya untuk melakukan itu,” kilahnya.

Atas perbuatannya, Suhra harus mendekam di sel Polres Pandeglang. Ia dijerat pasal 76D dan 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penangkapan ini, Polres turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lengan pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong celana dalam, dan 1 potong kain sarung. (Red-02)

Exit mobile version