PANDEGLANG, BantenHeadline.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang meloloskan dua eks napi korupsi dari Partai Golkar dalam Pemilihan Legislatif 2019. Keputusan itu diumumkan oleh Bawaslu Pandeglang dalam Sidang Ajudikasi di Kantor Bawaslu Pandeglang, Kamis (6/9).
Bawaslu memutuskan meloloskan dua Bacaleg tersebut, setelah Partai Golkar mengajukan keberatan atas putusan KPU Kabupaten Pandeglang yang tidak memasukkan dua nama Bacalegnya atas nama Heri Baelani dari Dapil I, dan Dede Widarso dari Dapil V lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Bacaleg.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, putusan itu diambil setelah Bawaslu menilai pencoretan dua Bacaleg tersebut tidak semestinya dilakukan oleh KPU.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Bawaslu berpedoman terhadap UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 dan 51, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Dalam aturan tersebut, tidak membatasi hak seseorang untuk dipilih maupun memilih. Artinya yang bersangkutan belum dicabut hak pilihnya. Sehingga dapat menjadi Bacaleg dan masuk Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Ade.
Dirinya mengklaim putusan tersebut bebas dari intervensi manapun. Mengingat proses mediasi sudah ditempuh, namun akhirnya harus melalui proses ajudikasi.
“Tidak ada intervensi, karena ini adalah kewenangan Bawaslu kabupaten kota terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU Pandeglang untuk memasukan nama Heri Baelani dan Dede Widarso ke dalam DCS pada Pemilihan Umum 2019,” desak mantan Komisioner KPU Pandeglang tersebut.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengaku tidak terkejut atas hasil putusan tersebut. Soalnya kasus serupa sudah lebih dulu terjadi diberbagai daerah, termasuk Kota Cilegon beberapa hari lalu.
“Kami penyelenggara pelaksana tidak begitu terkejut karena beberapa daerah lain sudah lebih dulu seperti di Cilegon,” ujarnya.
Kendati demikian, KPU tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI. Yang jelas dalam 3 hari kedepan, pihaknya akan mengumumkan sikap resmi yang diambil KPU.
“Karena kami lembaga kolektif kolegial, Tentunya setiap persoalan harus didiskusikan diinternal untuk diambil langkah-langkah yang sesuai ketentuan dan arahan dari KPU Banten dan RI,” jelas Sujai.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Pandeglang, Ari Yusman mensyukuri hasil putusan terebut. Soalnya pencoretan yang dilakukan KPU sebelumnya, dinilai telah mencederai demokrasi.
“Keputusan KPU yang mencoret Bacaleg kami, kami anggap mencederai demokrasi. Kami menilai hasil ini memenuhi unsur keadilan bagi kami. Jadi kami sangat menerima apa yang diputuskan dalam sidang ajudikasi hari ini,” ungkap Ari.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan KPU agar menjalankan hasil putusan dari Bawaslu. Karena putusan itu bersifat inkrah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini adalah keputusan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sifatnya inkrah. Jika dilanggar, maka masuk pelanggaran hukum. Jadi apapun konsekuensinya, KPU harus menjalankan putusan ini maksimal 3 hari,” pesannya. (Red-02).