Bangunan Liar di Keragilan Dibongkar Paksa Pol PP

Melanggar 3 Perda Sekaligus

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Sedikitnya lima bangunan liar (bangli) di sepanjang Jl. Serang-Jakarta Desa Cisait Kecamatan Keragilan Kabupaten Serang dibongkar paksa Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Senin (13/5/2024). Kelimanya adalah bangunan semi permanen berupa warung tambal ban, warung remang-remang berkedok warung kopi dan warung makan atau warteg.

Seluruh bangunan tersebut dinyatakan telah melanggar tiga Perda sekaligus. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch. Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran.

”Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,” kata Yagi di lokasi pembongkaran.

Selain melanggar perda, bangli tersebut dianggap telah membuat kumuh wilayah yang merupakan kawasan menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

Menurut Yagi, sebelumnya pemilik bangli sudah diberi peringatan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat peringatan dan memberikan kesempatan selama 10 hari kerja agar pemiliknya membongkar sendiri bangunan liar tersebut.

”Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa,” katanya.

Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,”tandasnya.

Yagi memastikan seluruh bangli di sekitar wilayah Kabupaten Serang Timur yang terbukti melanggar akan juga ditertibkan. (Red-03)

Exit mobile version