Badan Pengelola CSR Pandeglang Dikukuhkan, Bantuan Diprioritaskan Untuk 4 Unsur

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengurus Badan Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Tawa Sopan) Kabupaten Pandeglang dikukuhkan. Pembentukan lembaga ini, merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.
Nantinya, lembaga ini akan mengelola dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh perusahaan di Pandeglang. Pengelola Badan Tawa Sopan sendiri terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 2 orang anggota yang berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan unsur perusahaan.
Adapun kelima pengurus yang dilantik sebagai pengelola Tawa Sopan, yakni menetapkan Joko Pariono sebagai Ketua. Sekertaris dijabat Heris Suheris, Bendahara Euis Ratnaningrum, dan 2 anggota lainnya atas nama Tubagus Sulaeman dan Eko Waluyo.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, selama ini dana bantuan sosial perusahaan di Pandeglang belum dikelola dengan baik. Pemkab sering kali tidak mengetahui muara CSR dari setiap badan usaha. Padahal, setiap badan usaha wajib menyalurkan dana bantuan bagi kemasyarakatan.
“Kemarin kan tidak terintegrasi, mereka kerap kali mengaku sudah menyalurkan CSR, tetapi bentuknya tidak terlihat, banyak yang tidak transparan,” ujar bupati usai mengukuhkan pengelola Tawa Sopan di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Rabu (1/3).
Dengan dibentuknya Tawa Sopan kata Irna, maka lembaga tersebut harus mendata jumlah perusahaan yang belum mengeluarkan CSR sejak tahun 2015. Selain itu, Tawa Sopan juga dituntut agar menggali data keuangan perusahaan sehingga aturan menyalurkan 3% dari keuntungan bisa digulirkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tawa Sopan harus mendata perusahaan yang belum mengeluarkan CSR. Perusahaan harus fair dengan perusahaan yang sudah menyalurkan CSR nilainya 3% dari total nilai laba. Maka Tawa Sopan harus bisa menggali keuangan perusahaan,” tegasnya.
Bupati menyebutkan, jika didapati perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka Pemkab berhak memberi sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha. Adapun pengawasan Tawa Sopan, berada diranah Pemkab dan DPRD Pandeglang.
“Jika tidak menjalankan aturan, maka akan dicabut izin usahanya. Kalau tidak ada dampaknya, ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan usaha perusahaan,” ancam Irna.
Asisten Daerah II Setda Pandeglang, Girgiantoro menekankan, fokus utama dari dana CSR yang dikelola oleh Tawa Sopan guna membangun fasilitas publik di Pandeglang. Mengingat selama ini, alokasi dana CSR dari perusahaan belum seluruhnya tepat sasaran. Oleh karena itu, dirinya berpesan agar Tawa Sopan segera bekerja dan koordinasi dengan pengusaha maupun investor untuk mengelola dana CSR.
“Kalau saya lihat, selama ini baru beberapa perusahaan yang menyalurkan CSR tepat sasaran seperti CSD (PT. Cibaliung Sumber Daya). Mudah-mudahan, Tawa Sopan bisa meningkatkan penerimaan CSR dari perusahaan yang selama ini belum seluruhnya mengumpulkan CSR untuk kemajuan Pandeglang,” harapnya.
Sekretaris Tawa Sopan, Heris Suheris menerangkan, dana CSR ditujukan untuk 4 unsur, yakni pembiayaan pembangunan sarana prasarana fasilitas umum dan sosial, membiayai kegiatan sosial, agama, dan kemasyarakatan, permodalan usaha masyarakat tidak mampu, dan untuk pembiayaan darurat sosial bencana alam.
“Pembentukan Tawa Sopan adalah amanat dari Perda yang harus didistribusikan untuk 4 unsur,” terangnya.
Namun demikian, beban bantuan CSR sebesar 3% dari keuntungan, hanya diberlakukan bagi perusahaan yang memperoleh laba bersih di atas Rp 100 juta. Sedangkan untuk memaksimalkan penerimaan CSR lanjut Heris, pihaknya akan mulai mendata jumlah perusahaan yang layak menyalurkan CSR, dengan mendatangi setiap badan usaha yang terdata.
“Teknisnya kami akan door to door ke setiap perusahaan. Tetapi pemungutan tidak berlaku bagi perusahaan yang mendapat laba di atas Rp 100 juta. Kalau tidak memcapai segitu, berarti mereka hitungannya rugi,” ungkapnya.
Pihaknya pun menjanjikan bahwa realisasi CSR akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabilitas, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami konsen menjalankan amanah ini yang harus dilakukan dilaksanakan dengan dengan transparan dan akuntabilitas untuk merealisasikan kepentingan masyarakat. Ini harus dipertanggungjawabkan ke eksekutif dan legislatif. Maka kami harus bersinergi, agar diketahui kemana dana CSR yang keluar,” papar Heris. (Red-02)
Exit mobile version