Awas..! Bikin E-KTP di Kota Serang, Ada Pungli dan Calo

Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA.

SERANG, BantenHeadline.com – Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Telepon Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, telah terjadi praktek pencaloan dan pungli saat masyarakat mengurus pembuatan dan perekaman KTP Elektronik (E-KTP).

Besaran pungli antara Rp. 20 ribu hingga Rp. 1 juta tersebut terjadi ketika warga meminta bantuan orang lain untuk mengurus persyaratan perekaman E-KTP.

“Ya betul.., selain ada keluhan keterlambatan pencetakan E-KTP dan ke-tidak ramahan petugas kami, ada juga yang melaporkan praktek calo dan pungli.. Ini bisa dilihat di HP saya..!” ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA kepada BantenHeadline.com di kantornya, Jum’at sore (16/09).

Namun Hudori menyayangkan sikap pelapor, yang meski didesak tetap tidak mau menyebutkan pelaku dan bukti tudingan tersebut .

“Katanya sih itu ulah oknum petugas kelurahan dan kecamatan, tapi bagai mana saya bisa menindak lanjuti laporan ini kalau dia tidak mau menyebutkan pelaku dan buktinya..? Padahal saya sudah katakan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Hudori juga meyakinkan bahwa pembiayaan untuk seluruh proses pelayanan pada Disdukcapil Kota Serang sudah ditanggung oleh pemerintah atau gratis.

“Kalau barangkali ada oknum luar yang memungut uang kepada warga dengan alasan uang jasa, saya minta mereka jangan mengatas namakan Disdukcapil, sebab di sini semuanya gratis. Dan saya sarankan sebaiknya diurus sendiri,” tegasnya lagi.

Telepon Pengaduan dengan nomor, 0858 9015 3805, diakui Hudori dipegang dan akan dijawab langsung olehnya. Tujuannya untuk menjamin kerahasiaan pelapor dan dapat langsung ditindak lanjuti. (Red – 05).

Exit mobile version