Anggota Baru POL PP Kota Serang Ikuti Pelatihan Dasar Pamong Praja

Pelatihan Dasar Pol PP Kota Serang

Jpeg

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, menggelar Pelatihan Dasar Kepamongprajaan bagi anggota baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Acara pelatihan yang dibuka oleh Walikota Serang Syafrudin dan diikuti oleh 30 anggota baru Satpol PP tersebut dilaksanakan selama 2 hari sejak Kamis (18/7/2019) di Aula gedung PKPRI Kabupaten Serang, di kawasan Rau Kota Serang.

Dalam sambutan, Walikota Serang mengatakan, Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki peranan yang strategis dalam mengendalikan situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta perlindungan masyarakat bersama dengan unsur terkait.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Satpol PP, dapat memahami tugas yang harus dilaksanakan sesuai dengan S-O-P yang ada, sehingga mampu berperan lebih baik lagi dalam proses pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Serang,” ujarnya.

Syafrudin kemudian meminta agar anggota Pol PP bersikap tegas dalam menegakkan Perda.

“Harus tegas, Aje Kendor, jangan mudah di-iming-imingi sesuatu dan jangan pandang bulu. Kalau memang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban keamanan dan kondusivitas masyarakat, ya harus ditertibkan,” tegas Syafrudin.

Jpeg

Sementara Kepala Satpol PP Kota Serang, TB Yassin menyampaikan, bahwa kegiatan pelatihan dasar ini sangat penting untuk membekali pengetahuan dan keterampilan anggota Pol PP.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kapasitas anggota Satuan Pol PP yang merupakan ujung tombak penegak Perda Pemerintah Kota Serang, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Sejalan dengan yang dinyatakan Walikota Syafrudin, TB Yasin juga menekankan agar anggotanya berlaku profesional di lapangan.

“Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan dasar ini, para anggota bisa bekerja secara maksimal, dan sesuai prosedur, agar semakin terampil dalam melaksanakan tugas, sehingga bisa menyelesaikan tugasnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan, dengan para pelanggar perda,” pungkasnya. (Red-03).

Exit mobile version