Akibat PP 18 Tahun 2016, Bupati Pandeglang Dibuat Pusing Mereformasi Birokrasi ASN

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku sedang dipusingkan dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Alasannya, aturan tersebut memaksa sejumlah instansi harus dimekarkan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah. Imbasnya, aturan tersebut juga mengancam keberadaan lembaga lain yang dikabarkan akan dihapus.

“Ini ibu harus memikirkan posisi pejabat. Karena berdasarkan PP 18 Tahun 2016, maka SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus disesuaikan dengan SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) baru,” katanya, Senin (08/08).

Dengan adanya aturan tersebut ujar Bupati, maka akan terdapat sejumlah Kepala Dinas yang harus turun dari jabatannya. Sedangkan dikhawatirkan, pejabat yang dikorbankan tersebut memiliki kinerja yang baik. Imbasnya, sistem reformasi birokrasi yang sedianya akan dirombak guna meningkatkan tata kelola dan pembangunan di Pandeglang, akan terhambat.

“Untuk Kepala SKPD yang tidak bermasalah aman-aman saja. Tetapi ini ibu lagi berfikir, Kepala Puskesmas jadi apa ini? Dia harus ke fungsional. Karena ‘kan Dinkes tipenya turun berdasar tipologi menjadi B,” tambahnya.

“Tapi bagaimanapun ini harus diselesaikan. Karena akan berpengaruh pada mata anggaran di SOTK yang baru. Ini juga jadi Pekerjaan Rumah semua bupati walikota se Indonesia,” terang Irna. (Red – 02).

Exit mobile version