PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka untuk kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang. Mereka masing-masing berinisial TS, yang merupakan Bendahara Dindikbud pada tahun 2011, dan RB dengan jabatan yang sama, periode 2012-2014.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengungkapkan, penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten pada 16 November lalu. Dari hasil itu, disimpulkan bahwa keduanya telah memenuhi unsur penetapan dengan 2 alat bukti.
Kejari akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi untuk masing-masing tersangka. Dari keterangan keduanya, dimungkinkan muncul fakta-fakta baru yang kuat untuk menetapkan tersangka lain.
“Sementara ini ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah menunggu hasil perkembangan penyidikan,” ungkap Feza saat menggelar Konferensi Pers di Kejari Pandeglang, Jumat (18/11) sore.
Meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka namun Kejari belum dilakukan penahanan karena alasan objektif dan subjektif.
“Hingga kini belum ada alasan untuk dilakukan penahanan. Namun kita lihat ke depannya seperti apa, asalkan tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau berbuat tindak pidana yang sama,” bebernya.
Penanganan kasus korupsi dana Tunda di Dindikbud Pandeglang sudah dilakukan Kejari sejak bulan Mei lalu. Sejumlah nama pejabat tinggi di unsur Pemkab Pandeglang sempat dimintai keterangan Kejari, seperti mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mantan Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulany, ASDA III Dadan Tafif Daniel, dan beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Dindikbud Pandeglang, diantaranya Abdul Azis, Muhamad Amri, dan Undang Suhendar. Namun dari nama-nama itu, sementara ini tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang. (Red – 02).