Ada Perusahaan Kayu Nakal di Kota Serang, Kementerian RI Sampai Turun Tangan

Kayu ilegal di panglong PD. Karya Mandiri, di Kelurahan Warung Jawud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

SERANG, BantenHeadline.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Serang dan pihak Kepolisian, Rabu (05/10) mendatangi perusahaan pengolahan kayu atau Panglong, PD. Karya Mandiri, di Kelurahan Warung Jawud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Perusahaan ini merupakan tempat penyelundupan kayu ilegal asal Hutan Negara di Sumatera Selatan, sebanyak 94 meter kubik atau senilai Rp 14 miliar, yang kasusnya terungkap pada akhir bulan September lalu.

“Kayu-kayu ini ilegal, karena dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul – red) yang diterbitkan kepala desa di sana tidak sah, tidak sesuai dengan jenis kayu, jumlah batang dan volume kayu.” ujar Halasan Tulus, Kepala Balai Pengamanan dan Gakum Lingkungan Hidup Kehutanan Sumatera yang ditemui di lokasi.

Selain barang bukti kayu ilegal, di lokasi juga nampak sebuah truk pengangkut kayu, BH 8709 AJ yang dipasangi garis polisi. Informasi yang diperoleh BantenHeadline.com, pemilik kayu IY dan sopir HZ, kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemilik Panglong sementara hanya berstatus saksi.

Belum diketahui secara pasti alasan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI begitu antusias menyikapi kasus ini hingga harus menyempatkan waktu untuk meninjau lokasi tersebut. (Red – 03).

 

Exit mobile version