7 THM di JLS Membandel, Pemkab Serang Segera Bongkar Dengan Bulldozer

Bangunan dan Tempat Hiburan Ilegal

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akanmembongkar tujuh bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Lingkar Selatan (JLS) di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Pasalnya, ke-tujuh dari total sebelas THM tersebut membandel tetap beroperasi, meski izin operasional dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cabut.

Rencana pembongkaran paksa dengan menurunkan alat berat Bulldozer dilakukan, setelah Pemkab Serang melalui Pol PP beberapa kali melakukan peringatan dan razia dibantu personel TNI dan Polri.

Bahkan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, pada Kamis 21 Oktober 2021 lalu sempat turun langsung memimpin razia. Pihak PLN-pun telah melakukan pemutusan aliran listrik. Namun ke-tujuh THM masih saja beroperasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti tahapan penutupan THM di JLS dengan melibatkan instansi terkait serta unsur TNI dan Polri.

“Kami sedang mempersiapkan penindakan berupa sanksi terakhir terhadap THM yang membandel, yaitu kegiatan pembongkaran. Mudah-mudahan pekan ini bisa terealisasi pembongkarannya,” tegas Ajat melalui Siaran Pers, Minggu (7/11/2021).

Sedikitnya ada sebelas THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu. Yakni, Trinaga, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.

“Jadi dari sebelas THM itu ada dua yang sudah alih fungsi, dua lagi sudah tutup dan masih ada tujuh THM yang beroperasi. Mudah-mudahan pembongkaran nanti berjalan lancar,” terang Ajat.

Ajat menjelaskan, pembongkaran paksa adalah sanksi akhir jika THM masih beroperasi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. “Dalam Perda itu ada pembongkaran paksa,” tegasnya. (Red-03)

Exit mobile version