PANDEGLANG, BantenHeadline.com – KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten 2017 sebanyak 926.254 jiwa.
Dari jumlah tersebut 606 pemilih diantaranya adalah penyandang Disabilitas atau mengalami cacat fisik. Yaitu penderita Tuna Daksa sebanyak 233 pemilih, Tuna Netra 122 pemilih, Tuna Rungu 106 pemilih, Tuna Grahita 88 pemilih dan penyandang Disabilitas lainnya 57 pemilih.
“Jumlah pemilih yang Difabel ini bisa saja bertambah, karena ini ‘kan baru DPS. Kalau ada masyarakat yang keluarganya atau kerabatnya mengalami gangguan fisik dan belum terdata tolong lapor ke petugas,” ujar Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Pandeglang, Ida Jahidatulfalah kepada BantenHeadline.com, Selasa (08/11).
Menurut Ida, untuk membantu para penyandang Disabilitas saat mencoblos di Bilik Suara, KPU memperbolehkan mereka didampingi oleh petugas atau orang yang dipercaya pemilih.
“Pemilih Disabilitas bisa didampingi petugas atau anggota keluarga saat masuk bilik suara, tapi dengan catatan, pendamping ini tidak boleh mempengaruhi hak pilihnya, dan harus tetap menjaga rahasia,” terangnya. (Red – 02).