17 Agustus di Rutan Rangkasbitung, 53 Orang Dapat Remisi, 3 Orang Bebas

53 orang warga binaan Rutan Rangkasbitung, mendapat remisi, 3 orang lainnya bebas.

LEBAK, BantenHeadline.com – Pemerintah Republik Indonesia memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 53 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Selain itu 3 orang warga binan lainnya dinyatakan bebas.

Remisi Umum yang diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tersebut, berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

“Remisi ini berfariasi, antara 15 hari hingga 2 bulan masa tahanan.. Yang menerima remisi itu juga ada aturannya, tidak sembarangan.., diantaranya, yang bersangkutan menunjukan perilaku baik dan mengikuti seluruh program yang ditetapkan Rutan,” papar Sigit Budiarto, Kepala Rutan Rangkasbitung kepada BantenHeadline.com, usai pemberian remisi di Rutan Rangkasbitung, Rabu (17/08).

Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, yang ikut hadir dalam pemberian remisi berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi mempertahankan prilakunya.

“Saya harap mereka ini dapat mempertahankan prilaku baik selama berada di dalam rutan, terlebih lagi kepada 3 orang warga binaan yang bebas, sehingga dapat diterima kembali dengan baik di masyarkat,” ujar Ade Sumardi.

Remisi Umum tersebut hanya diberikan kepada para terpidana untuk kasus Pidana Umum, tidak termasuk untuk Pidana Khusus seperti korupsi dan narkotika. (Red – 04).

Exit mobile version