KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Dua desa peserta Pilkades Kabupaten Serang 2021 yakni Desa Kopo Kecamatan Kopo dan Desa Lempuyang Kecamatan Tanara akan menggelar pendaftaran ulang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades).
Pendaftaran ulang dikarenakan dua desa tersebut saat kini hanya tersisa satu calon usai masing-masing lawannya meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap dalam rapat sosialiasi tahapan Pilkades Kabupaten Serang 2021 di ruang rapat Brigjen KH Syam’un, Jumat 3 September 2021.
Hadir dalam rapat Pilkades Kabupaten Serang 2021 tersebut Asisten Daerah I Nanang Supriatna, Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kabid Pemdes DPMD Heni Suhaeri, Plt Camat Tanara Warnery Poetry, Camat Kopo Tenda Subekti, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saefullah dan unsur TNI Polri.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, pada hari ini panitia kabupaten melakukan sosialisasi kepada panitia kecamatan, dan desa.
Bahwa mulai Senin 6 September panitia kecamatan harus menyosialisakan kepada panitia desa, panwas dan tokoh masyarakat di dua desa yakni Desa Lempuyang Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo.
Setelah itu, panitia desa buka pendaftaran calon baru. Namun pendaftaran tersebut terbuka untuk masyarakat luas di dua desa.
“Cuma waktu (pendaftaran) hanya 2 hari, kalau kemarin seminggu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Rudy mengatakan, tahapan pendaftaran ulang yakni pengumuman pendaftaran bakal calon tanggal 7 September, pendaftaran bakal calon 8 dan 9 September.
Kemudian penyerahan berkas pendaftaran bakal calon 8 sampai 21 September.
Pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon 8 sampai 24 September.
Rapat pleno penetapan bakal calon 25 September. Penyampaian pelaporan tanggal 27 ke kecamatan, pelaporan ke kabupaten, 28, 29 September sekaligus persiapan pelaksanaan testing jika calon lebih dari 5 orang.
“Penetapan balon jadi calon 30 September dilanjutkan pengundian nomor urut, pengumuman calon yang bisa memenuhi syarat 1 Oktober,” tuturnya.
Selanjutnya pencetakan surat suara 4 sampai 8 Oktober. Sedangkan masa kampanye 31 September Sampai 13 Oktober.
“Baru setelah itu mereka gabung dengan yang sudah selesai (calon lainnya), tunggu masa tenang dan pemilihan,” katanya.
Ia mengatakan, bagi calon yang sudah ada, mereka tidak perlu melakukan daftar ulang.
“Gak usah pembukaan, tidak menggugurkan tahapan yang sudah berjalan ketika sudah ditetapkan jadi calon dia tetap jadi calon,” tuturnya.
Jika dalam masa pendaftaran tetap tidak ada yang mendaftar, maka Pilkades di dua desa tersebut akan diundur ke tahun 2023. (Red-03)