11 Tahun Leluasa Beroperasi Tanpa Izin Akhir Ditutup Juga

Peternakan Ayam Ilegal di Kecamatan Walantaka

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota Serang akhirnya menutup sejumlah peternakan ayam ilegal di kecamatan Walantaka seperti di Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebak Wang, Kelurahan Pengampelan dan Kelurahan Pabuaran yang yang melanggar Perda dan selama ini meresahkan warga.

Proses penutupan dilakukan dengan penyegelan dan pemasangan garis polisi di lokasi peternakan ayam oleh Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan DPMPTSP serta disaksikan langsung oleh Asda 1 Kota Serang, Subagyo, Kamis (19/1/2023).

Menurut Asda I Kota Serang, Subagyo, usaha peternakan di 6 lokasi di kecamatan Walantaka ini karena telah melanggar Perda Kota Serang No. 8 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, keberadaan peternakan tidak memiliki izin atau ilegal.

“Keberadaan peternakan juga mengganggu aktivitas warga, karena menimbulkan bau yang tidak sedap termasuk juga menimbulkan lalat yang tentu juga mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Subagyo menambahkan, bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, wilayah Kecamatan Walantaka tidak diperbolehkan ada usaha peternakan.

“Sesuai perintah Wali Kota, hari ini kami menutup kegiatan usaha peternakan yang ada di Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebak Wang, Kelurahan Pengampelan dan Kelurahan Pabuaran. Semuanya ada 6 lokasi peternakan ayam,” katanya.

Penutupan peternakan ayam juga disaksikan oleh warga sekitar yang mengaku sudah betahun-tahun menunggu tindakan tegas pemerintah Kota Serang.

“Sudah sekitar 11 tahun peternakan ayam ini beroperasi meski tidak ada izin. Alhamdulillah sekarang disegel resmi oleh Pemerintah Kota Serang,” aku Dadan yang mengaku sebagai perwakilan warga kelurahan Cigoong.

Untuk diketahui, meski melanggar Perda, di Kecamatan Walantaka ini banyak tumbuh perusahaan peternakan ayam. Keberadaannya sering dikeluhkan warga namun tetap saja beroperasi.

Sebagian besar dari mereka bajkan berdalih sudah mendapat izin dari Kementerian Pusat terkait. Seperti salah satunya sebuah perusahaan peternakan ayam di Kelurahan Pasuluhan yang membuat Pemerintah Kota Serang menjadi tak berkutik untuk menindak tegas karena harus melakukan konfirmasi ke pihak Kementerian terkait. (Red-03)

Exit mobile version