KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Mantan Bakal Calon Walikota Serang melalui jalur Independen pada Pilkada Kota Serang 2018, Agus Irawan Hasbullah, mendesak Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, agar tidak meloloskan seorang oknum anggota KPU Kota Serang yang kini kembali mengikuti proses seleksi.
Hal itu nyatakan melalui surat resmi kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KPU Kota Serang dengan tembusan kepada KPU RI dan KPU Banten, menyikapi adanya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama peserta seleksi calon anggota KPU yang lolos sementara dalam seleksi.
Dalam surat tersebut Agus mendesak Timsel agar tidak meloloskan oknum anggota KPU Kota Serang berinisial FMM karena dianggap tak layak menjabat kembali sebagai komisioner atau anggota KPU. Menurutnya yang bersangkutan berkinerja buruk dan telah merusak nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Alasannya itu diperkuat dengan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pertanggal 21 Maret 2018 yang memenangkan gugatan dirinya atas KPU Kota Serang, atas kasus sengketa Pilkada Kota Serang.
“DKPP memenangkan gugatan saya. Kasusnya, saat itu KPU menyatakan bahwa pasangan saya (Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri-red) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ada KTP ganda dalam KTP dukungan yang saya serahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan,” kata Agus, Kamis (25/10/2018).
Menurut Agus, selain FMM yang berkewenangan dalam proses seleksi persyaratan adminisatrasi, ketua KPU Kota Serang HW juga dinilai bertanggungjawab atas keputusan KPU tersebut. Namun mengingat HW tidak mengikuti seleksi maka hanya nama FMM yang ia sebut.
“Saya merasa dijegal oleh 2 orang itu, karena mereka yang paling bertanggungjawab. Jangan sampai nama baik KPU jelek lagi nanti,” tegas Agus.
Menurut Agus, atas kemenangan gugatannya itu pihak DKPP sempat menawarkan sanksi yang diinginkan dirinya atas kelalaian yang dilakukan KPU Kota Serang tersebut.
“Waktu itu saya bisa saja meminta DKPP memberikan sanksi pemecatan bagi seluruh anggota KPU. Tapi itu tidak saya lakukan karena saya kasihan. Akhirnya DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kode etik saja,” katanya lagi.
Agus menilai kelalian KPU Kota Serang tersebut telah merusak nama baik KPU dan mencederai proses demokrasi.
“Makanya saya minta agar oknum ini jangan sampai menjabat lagi di KPU,” tegasnya. (Red-05).