PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyebutkan hingga kini baru ada 11.000 berkas yang terkumpul untuk percetakan Pendaftaran Tanah Sertematis Lengkap (PTSL). Sementara Pandeglang mendapat kuota PTSL tahun 2018 sebanyak 50.000bidang tanah.
Kepala BPN Pandeglang, Teguh Weiyana mengungkapkan, meski saat ini baru belasan ribu namun ia tetap optimis target itu akan tercapai. Mengingat BPN masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengejar target yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sejauh ini sudah melakukan berbagai penyuluhan, imbauan, dan sosialisasi,” ucapnya, Kamis (19/4).
Teguh membeberkan, target tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Dimana tahun 2017, BPN Pandeglang dibebankan kuota PTSL sebanyak 30.000 sertifikat.
“Tetapi tahun lalu yang tercetak hampir 18.000. Sisanya ada di klaster 2, 3, dan 4 karena masih banyak syarat berkas yang belum terpenuhi,” kata Teguh.
Dikesempatan yang sama, Teguh menegaskan bahwa program PTSL ini bebas dari pungutan. Karena pemerintah telah menjamin biaya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, dan pengelolaan data fisik. Namun di luar itu, masyarakat harus menanggung sendiri seperti biaya materai dan pematokan.
“Saya jamin BPN tidak ada pungutan. Kalau ada orang BPN yang memungut, sampaikan ke saya. Tetapi kalau desa, lurah, saya tidak tahu. Karena hierarkinya bukan ke BPN, melainkan ke Pemda,” katanya.
“Kecuali SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kemendagri, dan Kemendes PDTT keluar perihal diperbolehkannya memungut biaya kepengurusan PTSL namun dengan nominal maksimal Rp150 ribu,” terang Teguh. (Red-02).